Tentang S-Office.Id
Aplikasi Smartoffice merupakan salah satu inovasi dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi yang dikembangkan untuk mendukung pelayanan administrasi perkantoran di Kementerian Agama. Dimulai dari Pengajuan layanan, disposisi, proses hingga selesai, dilengkapi notifikasi, dan semuanya dikelola oleh satu sistem yang terintegrasi.
Beberapa tujuan dari pengembangan sistem Smartoffice yaitu:
- Mengimplementasikan kebijakan terkait e-Government sebagai sarana pendukung dalam mewujudkan pelayanan publik secara praktis dan efisien.
- Mewujudkan sistem pengarsipan dokumen secara digital
- Meningkatkan kinerja instansi pemerintah
- Membangun wadah utama sebagai pusat intergrasi sistem dilingkup pemerintahan
Beberapa manfaat dari implementasi sistem Smartoffice yaitu:
- Memudahkan publik dalam mengirim surat secara online ke instansi pemerintah
- Memudahkan publik dalam mengetahui/mentracking posisi surat yang dikirimkan ke instansi pemerintah
- Memudahkan sistem pengarsipan surat masuk/keluar
- Memudahkan pimipinan dalam mendisposisi surat masuk secara mobile
- Memudahkan pegawai terutama pimpinan dala mencari surat atau dokumen saat diluar kantor
- Mempermudah pengambilan kebijakan
- Memudahkan pimpinan dalam melakukan evaluasi dan monitoring
- Memudahkan koordinasi dalam lingkup kedinasan
- Mengefisiensikan biaya ATK, biaya kurir dan biaya operasional dalam pendistribusian surat
- Mempermudah ASN terutama Pimpinan dalam mengakses seluruh data/informasi dari seluruh sistem yang terintegrasi ke Smartoffice
- Membantu penyimpanan agenda, pengumuman dan dokumen instansi
Informasi Publik/ Link Penting
- Website Kementerian Agama RI
- Website Kanwil Kemenag Provinsi Jambi
- Website Kantor Kemenag Kab. Tanjab Timur
- Website Kantor Kemenag Kab. Tanjab Barat
- Website Kantor Kemenag Kota Jambi
- Website Kantor Kemenag Kab. Muarojambi
- Website Kantor Kemenag Kota Sungai Penuh
- Website Kantor Kemenag Kab. Kerinci
- Website Kantor Kemenag Kab. Tebo
- Website Kantor Kemenag Kab. Bungo
- Website Kantor Kemenag Kab. Merangin
- Website Kantor Kemenag Kab. Sarolangun
- Website Kantor Kemenag Kab. Batanghari
Aplikasi Eksternal
- EMIS Pendis Kemenag RI
- Sistem Informasi Manajemen Masjid
- Konsultasi Syari'ah
- Simpatika Madrasah
- Surat Elektronik Kementerian Agama
- LPSE Kemenag
- E-SOP Kemenag
Daftar Persyaratan/ Dokumen Layanan
SELURUH DOKUMEN DISCAN (DISATUKAN DALAM PDF) DAN DIUPLOAD KE DALAM FORM PENGAJUAN
Bidang Pendidikan Madrasah (7)
Izin Penelitian di Madrasah (1):
- Surat Permohonan Ijin Penelitian/Observasi dari lembaga resmi
Legalisir Dokumen Piagam (4):
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pengesahan fotokopi piagam;
- Menunjukkan piagam asli yang akan disahkan;
- Fotokopi piagam yang disahkan paling banyak 10 (sepuluh) lembar;
- Piagam yang dapat dilegalisir adalah piagam yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Legalisir Dokumen Ijazah Madrasah (2):
- Menunjukkan Ijazah/STTB/SKP Ijazah asli yang akan disahkan
- Fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang akan disahkan paling banyak 8 (delapan) lembar
Surat Keterangan Penggantian Ijazah (4):
- Pemohon adalah pemilik Ijazah atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah
- Foto copy Ijazah yang hilang atau buku rapor asli, dan/atau dokumen lain yang terkait
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Surat Keterangan Penggganti Ijazah yang dikeluarkan oleh Sekolah asal
Rekomendasi Pindah Sekolah (3):
- Surat Permohonan Rekomendasi pindah sekolah
- Surat Keterangan Pindah Sekolah dari sekolah asal
- Photo copy Raport semester akhir yang dilegalisir
Usul PAK dan Pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional Guru (10):
- Ijazah s1
- Sertifikat Latsar
- SK Pembagian Tugas
- Sertifikat Diklat (Jika Ada)
- Roster Mengajar
- Photocopy SK (CPNS dan PNS Legalisir)
- Photocopy Surat Tugas CPNS dari Kanwil Kementerian Agama
- Perangkat Pembelajaran (Hanya Sampel)
- Laporan PKG 1 (Satu) Tahun Nilai 10,5 (Baik)
- Photocopy Sertifikat Induksi
Pengajuan Dupak Guru Madrasah ke III/a s.d IV/a (2):
- Surat Pengantar dari Kankemenag Kab/ Kota
- Menginput dan Mengupload Kelengkapan Dupak di http://gg.gg/e-dupak-pc
Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (6)
LAYANAN IZIN OPERASIONAL PROGRAM ULYA WAJAR DIKDAS (9):
- Sudah ber Operasional selama 1 tahun
- Minimal siswa 15 orang
- Daftar guru
- Nama kepala
- Alamat lembaga
- Rekomendasi dari kemenag
- Keterangan kepemilikan tanah ( Gedung dan lahan )
- Profil Pondok
- Akta Notaris
LAYANAN IZIN OPERASIONAL MADRASAH DINIYAH TINGKAT ULYA (9):
- Sudah ber Operasional selama 1 tahun
- Minimal siswa 15 orang
- Daftar guru
- Nama kepala
- Alamat lembaga
- Rekomendasi dari kemenag
- Keterangan kepemilikan tanah ( Gedung dan lahan )
- Profil Pondok
- Akta Notaris
LAYANAN IZIN OPERASIONAL PENDIDIKAN TAKLIMUL QURAN LIL AULAD (9):
- Sudah ber Operasional selama 1 tahun
- Minimal santri berjumlah 15 santri
- Melampirkan daftar guru
- Mencantumkan nama kepala sekolah
- Melampirkan alamat lembaga
- Melampirkan Rekomendasi dari kantor kemenag kabupaten / kota
- Melampirkan poto kopi surat keterangnan kepemilikan lahan dan gedung
- Melampirkan profil Pondok
- Akta Notaris
Legalisir Ijazah Podok Pesantren Salafiyah (PPs) (2):
- Menunjukkan Ijazah/STTB/SKP Ijazah asli yang akan disahkan
- Fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang akan disahkan sebanyak yang dibutuhkan ditambah 2 lembar sebagai arsip
Layanan Pengajuan Proposal Bantuan Pondok Pesantren/Madrasah Diniyah Takmiliyah/Pendidikan Al-Quran (2):
- Surat Permohonan Bantuan ke Kanwil Kementerian Agama Prov. Jambi
- Proposal yang memuat sejumlah dokumen yang sudah dijilid
Layanan Pengajuan Izin Operasional Pendirian Pondok Pesantren (3):
- Surat Permohonan ke Kanwil Kementerian Agama Prov. Jambi
- Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab/Kota
- Proposal yang memuat sejumlah dokumen persyaratan yang sudah dijilid
Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh (8)
Layanan Perpindahan Jemaah Haji Khusus Antar PIHK (9):
- Surat permohonan jemaah haji
- Surat persetujuan perpindahan jemaah haji dari PIHK asal
- Kesepakatan/perjanjian awal jemaah haji dan kesepakatan/program paket baru dari PIHK tujuan bila alas an perpindahan jemaah hajin karena perubahan kesepakatan
- SPTJM dari PIHK asal
- SPTJM dari PIHK Tujuan
- Surat pernyataan kesediaan menerima jemaah yang bersangkutan
- Daftar Nama (nominatif) dan ditandatangani oleh Direktur PIHK yang dituju
- Asli bukti setoran awal
- Fotokopi bukti transfer setoran awal dan menunjukan asli bukti transfer setoran awal
Layanan Perpanjangan Izin Operasional Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (10):
- Surat permohonan Perpanjangan izin operasional KBIH yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi.
- SK Izin Operasional yang masih berlaku
- Fotokopi Akta Pendirian yayasan beserta perubahannya yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Memiliki kantor sekretariat tetap dan ruang kegiatan bimbingan.
- Memiliki susunan kepengurusan bukan Pegawai Negeri Sipil yang masih aktif dan pembimbing haji bersetifikat yang dikeluarkan atau diketahui oleh pemerintah.
- Memiliki Silabus Materi Bimbingan
- Surat rekomendasi kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
- Surat rekomendasi dari Ketua Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (FK-KBHI) Kabupaten/Kota dan Provinsi
- Laporan pelaksanaan bimbingan selama 2(dua) tahun terakhir yang dibuktikan dengan daftar jumlah jemaah yang telah dibimbing minimal 90 orang jamaah.
- Hasil akreditasi kelompok bimbingan oleh Kantor Kementerian Agama minimal nilai C
Layanan Izin Operasional Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (8):
- Surat permohonan izin operasional KBIH yang ditujukan kepada Kepala Kantor WilayahKementerian Agama Provinsi Jambi
- Fotokopi Akta Pendirian yayasan beserta perubahannya yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Mengelola lembaga pendidikan formal/non formal (madrasah, pesantren, majelis taklim) atau mengelola masjid.
- Memiliki kantor sekretariat tetap dan ruang kegiatan bimbingan.
- Memiliki susunan kepengurusan bukan Pegawai Negeri Sipil yang masih aktif dan pembimbing haji bersetifikat yang dikeluarkan atau diketahui oleh pemerintah.
- Memiliki Silabus Materi Bimbingan.
- Rekomendasi kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
- Rekomendasi dari Ketua Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (FK-KBHI) Kabupaten/Kota dan Provinsi
Layanan Permohonan Rekomendasi Perpanjangan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (12):
- Surat permohonan perpanjangan izin PIHK ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jambi
- Fotokopi Keputusan Menteri Agama Tentang Penetapan Izin sebagai PIHK yang masih berlaku
- Fotokopi surat izin usaha
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Direktur Utama dan/atau Direktur
- Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas dan perubahannya yang telah disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Fotokopi daftar ulang sebagai biro perjalanan wisata dari instansi Pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang membidangi Pariwisata
- Struktur organisasi Perseroan Terbatas
- Fotokopi Laporan Keuangan 1(satu) tahun terakhir yang sudah di audit oleh Kantor Akuntan Publik, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
- Bukti telah memberangkatkan Jemaah Haji selama 3(tiga) tahun terakhir dan/atau telah memiliki daftar tunggu Jemaah Haji Paling sedikit 100(seratus) orang
- Surat jaminan dalam bentuk bank garansi atas nama PIHK yang diterbitkan oleh BPS-BPIH
- Hasil akreditasi PIHK dalam (3) Tahun terakhir paling rendah terakditasi B
- Surat keterangan Kepala Kantor Wilayah yang menyatakan bahwa PIHK memiliki Kinerja baik berdasarkan hasil pengawasan selama 3(tiga) tahun terakhir.
Layanan Permohonan Rekomendasi Pendirian Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (13):
- Surat permohonan rekomendasi izin pendirian PIHK yang ditujukan kepada kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi Jambi
- Fotokopi surat izin usaha
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan dan NPWP Direktur Utama dan/atau Direktur
- Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas dan perubahannya yang telah disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Surat rekomendasi dari instansi Pemerintah Provinsi yang membidangi Pariwisata
- Struktur organisasi Perseroan Terbatas
- Fotokopi Laporan Keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang sudah di audit oleh Kantor Akuntan Publik, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
- Bukti telah menyelanggarakan perjalanan ibadah umrah paling singkat selama 3(tiga) tahun dengan jumlah jemaah umrah paling sedikit 300 (tiga ratus) orang
- Surat Keterangan dari Kantor Wilayah yang menyatakan bahwa selama 3(tiga) tahun terakhir pemohon tidak pernah melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah umrah
- Hasil akreditasi PPIU dalam tiga tahun terakhir minimal terakditasi dengan nilai (B).
- Fotokopi Bank Garansi atas nama biro perjalanan wisata sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diterbitkan oleh Bank BPS BPIH dan Berlaku selama 4(empat) tahun
- Surat Pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan kewajiban sebagai PIHK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Layanan Pengesahan Pembukaan Kantor Cabang PPIU (12):
- Surat Permohonan pembukaan kantor cabang dari Pimpinan Pusat PPIU yang bersangkutan (asli) ditujukan Kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi.
- Salinan akta notaris pembukaan kantor cabang.
- Salinan keputusan izin operasional PPIU.
- Surat keterangan domisili kantor cabang
- Daftar Riwayat hidup pimpinan kantor cabang
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan kantor cabang
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pimpinan kantor cabang
- Susunan pengurus Kantor Cabang yang disahkan oleh Pimpinan PPIU (pusat).
- Surat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota yang melampirkan Berita Acara Peninjauan Kantor Cabang
- Surat pernyataan diatas materai tentang integritas dan komitmen penyelenggara perjalanan haji dan umrah
- Foto Kantor Cabang dan papan nama tampak dari depan
- Alamat Kantor Cabang yang ditandatangani oleh pimpinan cabang
Layanan Perpanjangan Pembukaan Kantor Cabang PPIU (13):
- Surat Permohonan Perpanjangan Pembukaan Kantor Cabang dari Pimpinan Pusat PPIU yang bersangkutan (asli) ditujukan Kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi
- Salinan akte notaris pembukaan kantor cabang
- Salinan keputusan izin opresional PPIU
- Surat keterangan domisili kantor cabang
- Daftar Riwayat hidup pimpinan kantor cabang
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan kantor cabang
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pimpinan kantor cabang
- Susunan pengurus Kantor Cabang yang disahkan oleh Pimpinan PPIU (Pusat).
- Surat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota yang melampirkan Berita Acara Peninjauan Kantor Cabang
- Surat pernyataan diatas materai tentang integritas dan komitmen penyelenggaran perjalanan haji dan umroh
- Fotokopy SK Pengesahan Kantor Cabang yang masih berlaku
- Foto Kantor Cabang dan papan nama tampak dari depan
- Alamat Kantor Cabang yang ditandatangani oleh pimpinan cabang
REKOMENDASI IZIN OPERASIONAL SEBAGAI PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH (PPIU) (14):
- Surat permohonan penerbitan rekomendasi izin Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jambi yang ditandatangani pimpinan PPIU.
- Photokopi akte notaris pedirian perseroan terbatas dan/atau perubahannya sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang memiliki salah satu kegiatan usahanya dibidang kegiatan keagamaan/perjalanan ibadah yang mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
- Photokopi KTP Pemilik saham, komisaris, dan direksi yang seluruhnya Warga Negara Indonesia beragama Islam.
- Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap.
- Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi bahwa perusahaan tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap.
- Fotokopi sertifikat hak milik atau perjanjian sewa menyewa kantor paling singkat 4 tahun yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari notaris.
- Surat keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat.
- Photokopi atau pengesahan tanda daftar usaha pariwisata.
- Dokumen laporan kegiatan usaha paling singkat 2 (dua) tahun sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW).
- Fotokopi sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori biro perjalanan wisata yang masih berlaku.
- Struktur organisasi biro perjalanan wisata yang ditandatangani oleh Direktur Utama dan dibubuhi cap perusahaan.
- Photokopi surat kontrak kerja karyawan biro perjalanan wisata.
- Dokumen laporan keuangan perusahaan 2 (dua) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
- Photokopi surat keterangan fiskal dan potokopi NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan
Bidang Urais Dan Penyelenggaraan Syariah (6)
Layanan Legalisasi Buku Nikah / Surat Keterangan Status Pernikahan pada Bimas Islam (4):
- Foto copy Buku Nikah
- Menyertakan Buku Nikah
- Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga
- Surat Kuasa diatas Materai 6000, Bagi yang mewakili kepengurusan Legalisasi Buku Nikah
Layanan Fasilitasi Konsultasi Pelestarian Perkawinan (2):
- Membawa asli Buku Nikah
- KTP
Layanan Konsultasi Syari’ah dan Paham Aliran Keagamaan (2):
- Foto Copy KTP
- Mengisi Formulir Konsultasi (Materi yang akan dikonsultasikan)
Sertifikasi Halal (12):
- Surat Permohonan Sertifikat Halal
- Formulir Pendaftaran
- Salinan Nomor Induk Berusaha
- Photo Copy Sertifikat Penyelia Halal
- Photo Copy Kartu Tanda Penduduk
- Photo Copy SK Penetapan Penyelia Halal
- Daftar Riwayat Hidup
- Nama dan Jenis Produk
- Daftar Nama Produk dan Bahan / menu /barang
- Proses Pengelolaan Produk berupa Diagram alur proses produk halal
- Photo Copy Sertifikasi Halal (bagi pemohon perpanjangan Sertifikasi Halal)
- Dokumen Sistem Jaminan Halal
Layanan Pengukuran Arah Kiblat masjid/Mushalla (2):
- Surat Permohonan
- Mengisi Formulir
Layanan Bantuan Masjid/Mushalla (10):
- Surat Permohonan ditujukan Kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi
- Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota
- Susunan Pengurus Panitia Pembangunan/Rehab Masjid/ Mushalla dan Nomor Telepon
- Surat Pernyataan Kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus/Panitia bermaterai 6000
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Surat Keterangan status tanah /Akta Ikrar Wakaf/ Sertifikat
- Gambar Rencana Bangunan
- Foto-foto Kondisi Bangunan
- Foto copy rekening Bank atas nama masjid/mushalla yang masih aktif, diutamakan BSM
- Keterangan terdata pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS)
Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf (4)
Konsultasi Wakaf (1):
- Mengisi Formulir Konsultasi Wakaf
Permohonan Penceramah Agama (1):
- Surat Permohonan Penceramah Agama
Permohonan Legalisasi Lembaga Amil Zakat (10):
- Rekomendasi BAZNAS
- Permohonan secara tertulis
- Anggaran dasar Organisasi
- Surat Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM
- Susunan pengawas syariat yang sekurang-kurangnya terdiri atas ketua dan 1 anggota
- Surat Pernyataan sebagai Pengawas Syariat yang ditanda tangani oleh masing-masing pengawas syariat (bermaterai)
- Daftar pegawai yang melaksanakan tugas di bidang teknis (penghimpun, pendistribusian, dan pendayagunaan), administratif dan keuangan, dengan jumlah minimal 8 orang pengawas yang dilegalisir pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam berskala kabupaten/kota, yayasan berbasis islam, atau perkumpulan berbasis islam
- Photocopy Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan atau asuransi lain bagi pegawai sebagaimana dimaksud diatas
- Surat Pernyataan bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala diatas materaai dan ditanda tangani oleh pimpinan organisasi/lembaga yang bersangkutan
- Ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya baik kesejahteraan umat, paling sedikit 3 kecamatan yang mencakup Nama program, Lokasi Program, Penerima manfaat, Zakat yang disalurkan, Keluaran (output), Hasil (outcome), Manfaat (benefit), Dampak (impact) program bagi penerima manfaat, Surat pernyataan kesanggupan menghimpun zakat/infak/sedekah/d
Rekomendasi Kegiatan Keagamaan (5):
- Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota lokasi pelaksanaan kegiatan keagamaan
- Proposal Kegiatan
- Untuk kegiatan keagamaan tingkat nasional/internasional melampirkan legalitas kelembagaan baik berupa akta notaris atau Kementerian Hukum dan HAM RI
- Fc. Paspor dari para pembicara yang berasal dari luar negeri
- Surat Pernyataan (bermaterai)
Subbag Perencanaan, Data Dan Informasi (1)
Layanan Data dan Informasi (3):
- Surat resmi dari Instansi atau Institusi
- Mengisi Formulir Permohonan
- Foto copy KTP (identitas)
Subbag Kepegawaian dan Hukum (7)
Izin Belajar Bagi PNS Kemenag (13):
- Surat Pengantar dari Pimpinan Organisasi/ Instansi
- Fotokopi SK CPNS (Legalisir)
- Fotokopi SK PNS (Legalisir)
- Fotokopi SK Pangkat Terakhir (Legalisir)
- SKP 2 Tahun Terakhir
- Surat pernyataan tidak mutasi
- Surat pernyataan tidak mengganggu jam kerja
- Surat pernyataan tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah
- Asli surat keterangan sebagai mahasiswa aktif dari perguruan tinggi
- Asli jadwal perkuliahan dari perguruan tinggi yang dilaksanakan di luar jam kerja kantor
- Surat keterangan akreditasi jurusan minimal terakreditasi B
- Asli surat keterangan dari perguruan tinggi yang menerangkan tentang profil perguruan tinggi termasuk alamat lengkap dan radius lokasi PT dari tempat tugas PNS yang bersangkutan
- Sudah PNS selama 2 tahun
Tugas Belajar Bagi PNS (10):
- Surat Pengantar dari Pimpinan organisasi
- Asli Surat Keterangan pemberian Beasiswa dari Sponsor
- Asli Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan diterima sebagai mahasiswa
- Surat Pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk melaksanakan tugas belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Asli Surat Perjanjian Tugas Belajar yang dikeluarkan oleh pihak sponsor yang berlaku
- Fc. Sah SK CPNS
- Fc. Sah SK PNS
- Fc. Sah SK Pangkat Terakhir
- SKP 2 Tahun Terakhir
- Jarak tempuh dari tempat tugas ke tempat kuliah
Rekomendasi Paspor Pendidikan dan Keagamaan (7):
- Surat Permohonan dari Lembaga Penjamin
- Fc. KTP
- Fc. KTP Penjamin
- Fc. Kartu Keluarga
- Piagam Lembaga/Yayasan
- Surat Keterangan dari Penjamin yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah benar santri/siswa dari lembaga yang bersangkutan
- Untuk pemohon dari tempat ibadah, harus ada surat keterangan dari desa dimana tempat ibadah tersebut berada
Legalisir Dokumen Kepegawaian (2):
- Dokumen Asli (Kecuali SK)
- Fotokopi Dokumen
Rekomendasi Izin Belajar Agama Bagi WNA (7):
- Surat permohonan dari lembaga penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi
- Fotokopi PASPOR WNA yang bersangkutan
- Fotokopi KTP Penjamin yang masih berlaku
- Surat pernyataan dan Jaminan bermaterai Rp. 6000,- dari lembaga penjamin
- Biodata pemohon/ CV pemohon
- PAS FOTO 4x6 (1 lembar) pemohon (WNA yang bersangkutan)
- Surat Keterangan Domisili
Rekomendasi RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) Dan IMTA Bagi WNA (5):
- Surat Permohonan dari Lembaga Penjamin
- Fc. Paspor TKA
- Fc. KTP Penjamin(Direktur Perusahaan)
- Pas Photo 4x6 (1 lembar) Pemohon
- Fc. SK dari Pembinaan Penempataan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
Rekomendasi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Bagi WNA (7):
- Surat Permohonan dari Lembaga Penjamin
- Fc. Paspor TKA
- Fc. KTP Penjamin yang masih berlaku
- Surat Pernyataan dan Jaminan bermaterai dari lembaga penjamin
- Biodata/CV Pemohon
- Pas Photo 4x6 (1 lembar) Pemohon
- Surat Keterangan Domisili
Subbag Organisasi, Tata Laksana dan Kerukunan Umat Beragama (0)
Subbag Umum dan Hubungan Masyarakat (Humas) (5)
Permohonan Rohaniawan (1):
- Surat resmi dari instansi atau institusi yang mengajukan permohonan
Pengajuan Izin Magang Pada Kanwil (2):
- Surat Permohonan Ijin Magang resmi dari Institusi
- Foto copy Kartu Mahasiswa/KTP (identitas)
Permohonan Audiensi dengan Ka. Kanwil (1):
- Surat resmi dari Instansi atau Intitusi
Layanan Pengaduan Masyarakat (4):
- Bukti pengaduan masyarakat baik berupa lisan, tulisan, email, telepon, faksimili, sms, website, dll.
- Foto copy KTP (identitas)
- Nomor telepon/faksimile yang dapat dihubungi
- Nama email
Layanan Upload Informasi Penting (2):
- Berkas informasi penting yang akan di upload (baik dalam soft copy maupun hard copy).
- Formulir permohonan upload informasi penting.
Subbag Umum dan Hubungan Masyarakat (Umum) (2)
Tata Persuratan (Surat Masuk) (3):
- Surat dengan alamat surat dinas (ditujukan kepada Kepala Kanwil/ u.p yang dituju) dan bukan surat perorangan/ surat yang salah alamat
- Surat harus ada stempel, tanda tangan pengirim surat, lampiran dan kelengkapan lainnya
- Ada tanda terima surat untuk surat yang dikirim oleh kurir
Tata Persuratan (Surat Keluar) (5):
- Berasal/ dimintakan oleh bidang/pembimas/subbagian
- Memakai kop surat Kanwil Kemenag Provinsi Jambi
- Rangkap 2, 1 untuk dikirim dan 1 untuk arsip
- Format dan susunan sesuai dengan aturan naskah dinas yang berlaku dilingkungan Kementerian Agama
- Sudah diparaf dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
Pembimas Kristen (0)
Pembimas Katolik (3)
Permohonan Sebagai Nara Sumber pada Bimas Katolik (1):
- Surat Permohonan sebagai nara sumber
Legalisasi Buku Nikah/Surat Keterangan Status Pernikahan pada Bimas Katolik (4):
- Foto copy buku nikah
- Menyertakan buku nikah asli
- Foto copy KTP dan Kartu Keluarga
- Surat kuasa diatas materai 6000, bagi yang mewakili kepengurusan legalitas buku nikah
Legalisasi Ijazah pada Bimas Katolik (4):
- Foto copy ijazah/STTB
- Menyertakan Ijazah/STTB Asli
- Foto copy KTP dan kartu Keluarga
- Surat Kuasa diatas materai 6000, bagi yang mewakili kepengurusan legalisasi ijazah/STTB
Pembimas Hindu (0)
Pembimas Budha (0)
Pembimas Khonghucu (0)
Subbag Keuangan dan BMN (0)
Login Petugas
Cek Status
Pengajuan/ Permohonan Layanan
Pengaduan/ Keluhan