http://jambi.ptsp.web.id

Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kanwil Kemenag Provinsi Jambi

Layanan Layanan Perpanjangan Izin Operasional Kelompok Bimbingan Ibadah Haji:

Pengertian:
a. Jamaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
b. Bimbingan Haji adalah kegiatan tuntunan manasik dan perjalanan ibadah haji.
c. Kelompok Bimbingan adalah lembaga sosial keagamaan yang telah mendapat izin operasional dari pemerintah untuk melaksanakan bimbingan kepada jemaah haji sebelum keberangkatan ke Arab Saudi, selama perjalanan, dan selama di Arab Saudi.
d. Perpanjangan izin operasional adalah izin operasional yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang kembali paling lambat 1(satu) bulan sebelum habis masa berlakunya dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Estimasi Waktu:
14 hari

Persyaratan/ Kelengkapan Administrasi (10):

  1. Surat permohonan Perpanjangan izin operasional KBIH yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi.
  2. SK Izin Operasional yang masih berlaku
  3. Fotokopi Akta Pendirian yayasan beserta perubahannya yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  4. Memiliki kantor sekretariat tetap dan ruang kegiatan bimbingan.
  5. Memiliki susunan kepengurusan bukan Pegawai Negeri Sipil yang masih aktif dan pembimbing haji bersetifikat yang dikeluarkan atau diketahui oleh pemerintah.
  6. Memiliki Silabus Materi Bimbingan
  7. Surat rekomendasi kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
  8. Surat rekomendasi dari Ketua Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (FK-KBHI) Kabupaten/Kota dan Provinsi
  9. Laporan pelaksanaan bimbingan selama 2(dua) tahun terakhir yang dibuktikan dengan daftar jumlah jemaah yang telah dibimbing minimal 90 orang jamaah.
  10. Hasil akreditasi kelompok bimbingan oleh Kantor Kementerian Agama minimal nilai C