http://jambi.ptsp.web.id

Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kanwil Kemenag Provinsi Jambi

Layanan Layanan Bantuan Masjid/Mushalla:

Pengertian :
Pelayanan bantuan Masjid/Mushalla yang mengajukan permohonan bantuan Rehab/Pembangunan/operasional Masjid dan Mushalla.

Prosedur :
1. Pengurus Masjid/Mushalla mengajukan surat permohonan dalam bentuk proposal Kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi melalui PTSP.
2. Pemohon mengisi formulir yang memuat nama, alamat dan nomor kontak pengurus masjid.
3. Front Office PTSP menerima proposal dari pemohon untuk diteruskan ke pelayanan umum.

Estimasi Waktu:
10 Hari Kerja

Persyaratan/ Kelengkapan Administrasi (10):

  1. Surat Permohonan ditujukan Kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi
  2. Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota
  3. Susunan Pengurus Panitia Pembangunan/Rehab Masjid/ Mushalla dan Nomor Telepon
  4. Surat Pernyataan Kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus/Panitia bermaterai 6000
  5. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  6. Surat Keterangan status tanah /Akta Ikrar Wakaf/ Sertifikat
  7. Gambar Rencana Bangunan
  8. Foto-foto Kondisi Bangunan
  9. Foto copy rekening Bank atas nama masjid/mushalla yang masih aktif, diutamakan BSM
  10. Keterangan terdata pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS)